Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 September 2020
Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat
Raden Brotoseno (baju biru) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membenarkan terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno telah menghirup udara bebas.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, mantan polisi dan penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 silam.

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Ilustrasi. (Foto: MP/ditjenpas.go.id/
Ilustrasi. (Foto: MP/ditjenpas.go.id)

Rika menjelaskan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," ungkap Rika.

Baca Juga:

KPK Akan Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki Jika....

Diketahui, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Hakim menyatakan, Brotoseno terbukti menerima suap saat menyidik dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. (Pon)

Baca Juga:

Satu Pegawai dan Tahanan KPK Dinyatakan Sembuh dari COVID-19

#KPK #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan