Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi

Eks penyidik KPK dukung putusan MK soal obstruction of justice. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice (OOJ).

Yudi menilai, langkah MK sudah tepat demi kepastian hukum.

“Menurut saya, putusan MK sudah tepat agar pasal tersebut tidak digunakan penegak hukum untuk mengkriminalisasi,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3).

Ia juga menjelaskan, penghapusan frasa tersebut tidak menjadi persoalan dalam praktik penegakan hukum. Sebab, selama ini unsur “langsung” maupun “tidak langsung” tetap merujuk pada perbuatan konkret yang benar-benar terjadi dan berkaitan dengan upaya merintangi penyidikan.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Yudi mengatakan, dalam praktiknya, unsur perintangan penyidikan selama ini memang didasarkan pada perbuatan konkret.

Ia mencontohkan tindakan menyuruh orang melarikan diri, menghalangi penyitaan dan penggeledahan, hingga mencegah saksi memberikan keterangan.

“Itulah yang memenuhi semua unsur Pasal 21,” tegasnya.

Anggota Satgas Kortas Tipikor Polri itu menyebutkan, perkara-perkara yang dijerat dengan pasal tersebut selama ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan langsung dengan kasus korupsi dan sebagian sudah inkrah.

Baca juga:

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Melalui adanya putusan MK, Yudi memprediksi penyidik akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan.

Penyidik harus memastikan alat bukti yang dimiliki benar-benar kuat untuk membuktikan adanya upaya merintangi, mencegah, atau menggagalkan proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan MK tidak menghapus seluruh norma Pasal 21. Artinya, upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan tetap dapat diproses hukum.

Menurut Yudi, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tugas penyidik, jaksa, dan hakim tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun di luar jalur hukum yang sah, seperti praperadilan atau gugatan di peradilan umum.

Baca juga:

MK Terima Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Maju Pilpres, Jokowi: Semua Sama Punya Kedudukan Konstitusional

“Jadi putusan itu sudah tepat,” pungkasnya.

Diketahui, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.

Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #UU Tipikor #Penyidik KPK #Aparat Penegak Hukum (APH)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan