MerahPutih.com - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju memasuki babak baru.
Eks penyidik KPK asal Korps Bhayangkara itu akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Baca Juga
JC AKP Robin Diharap Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Perkara Tanjungbalai
"Sidangnya digelar offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12).
Selain Robin, Advokat Maskur Husain yang juga merupakan terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara ini juga akan menjalani sidang tuntutan, hari ini.
Pada sidang sebelumnya Robin Pattuju dan Maskur Husain mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.
Baca Juga
Telisik KPK Cari Kedekatan Azis dan Robin Lewat Wakasat Reskrim Agus
Menanggapi hal tersebut, KPK akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Di antaranya ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Ali mengatakan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut.
Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa.
Selanjutnya, tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (Pon)
Baca Juga