Eks Pejabat Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juni 2021
Eks Pejabat Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi Garuda Indonesia. (Foto: KPK).

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Suap Izin Ekspor Benur dari Rumah Dinas Istri Menteri Edhy

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974,08 dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58.

Apabila Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hadinoto akan dihukum pidana badan selama empat tahun.

Pesawat Garuda
Pesawat Garuda. (Foto: MP/Rizky).

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto,

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional.

Hal ini lantaran PT Garuda Indonesia merupakan BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Bekas Direktur Teknik dan Armada Garuda

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional," katanya.

Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Hakim. (Pon)

#Garuda #Garuda Indonesia #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan