Eks Panglima GAM Jadi Buronan, KPK: Dia Masih di Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Desember 2018
Eks Panglima GAM Jadi Buronan, KPK: Dia Masih di Indonesia
Buronan KPK tersangka Izil Azhar

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, masih berada di Indonesia. Diketahui, KPK telah menetapkan Izil sebagai buronan.

Izil merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dia bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh 2007-2012 diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32,45 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan. Foto: Antara Foto

"Keberadaan sejauh ini dari identifikasi IA (Izil Azhar) masih di dalam negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).

Menurut Febri, berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi, Komandan Satgas Partai Nasional Aceh (PNA) itu masih berada di dalam negeri.

"Jadi, belum ada catatan keluar dari pihak imigrasi," imbuh Febri.

Febri pun membantah kabar yang menyebut warga Aceh melindungi orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf itu. Dia meyakini masyarakat Serambi Mekkah mendukung upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi.

"Kami percaya masyarakat Aceh memahami. Meski ada pendapat lain, kami percaya masyarakat Aceh punya konsern pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Buronan KPK tersangka Izil Azhar. (Dok. KPK/far)

Sebelumnya, KPK telah memasukan nama Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lembaga antirasuah juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk meminta bantuan mencari dan menangkap Izil.

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil untuk menginformasikannya kepada KPK.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut harap menginformasikan keppada kantor KPK melalui Telepon (021)25578300 atau (021) 25578389,email: [email protected] ,Faks: (021) 52892456 atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," jelas Febri. (Pon)

#Gerakan Aceh Merdeka #Komisi Pemberantasan Korupsi #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan