MerahPutih.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan demikian, Juliari bakal segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Juliari Dipastikan Tidak Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/8).
KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.
"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ujar Ali.

Dengan demikian, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke lembaga pemasyarakatan.
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga
Eks Mensos Juliari Batubara Dinilai Pantas Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan