Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui
KPK perpanjang masa penahanan eks Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

Anggota DPR Ungkit Tuntutan 1 Tahun Bui Apa Sebanding Cacat Seumur Hidup Novel

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.

"Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.

Mantan Menpora Imam Nahrawi, terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Menpora Imam Nahrawi, terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

Tuntutan itu diberikan lantaran penuntut umum meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui

Selain itu, Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan