Eks Legislator Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 November 2019
Eks Legislator Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Bui
Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dituntut ‎tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Bowo menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu disebut jaksa diterima eks anggota Komisi VI DPR itu bersama-sama den‎gan anak buahnya, Indung Andriani.

Baca Juga

Bowo Sidik Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama sama," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11).

Jaksa juga menuntut agar Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Bowo akan disita dan dilelang.

Sidang Bowo Sidik Pangarso di Tipikor. (MP/Ponco Sulaksono)
Sidang Bowo Sidik Pangarso di Tipikor. (MP/Ponco Sulaksono)

"Dan jika harta bendanya tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, untuk hal yang memberatkan Bowo dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Orang Kepercayaan Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara pertimbangan yang meringankan yakni, Bowo bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, ‎mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Bowo Sidik didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu

‎Tak hanya suap, Jaksa penuntut umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.

Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ddiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan