MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Dengan demikian, kedua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku itu akan segera menjalani sidang perdana.
Baca Juga
Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP
"Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Wahyu dan Agustiani. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah mengumpulkan keterangan dari 36 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sejumlah saksi yang pernah diperiksa diantaranya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Krsitiyanto; Ketua KPU, Arief Budiman; serta Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut telah dituangkan dalam berkas penyidikan Wahyu Setiawan maupun Agustiani. Nantinya, para saksi tersebut akan kembali dimintai keterangannya di persidangan Wahyu dan Agustiani guna proses pembuktian.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Harun Masiku bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, eks anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Sementara Harun Masiku masih diburu KPK dan Polri. Belum diketahui dimana keberadaan Harun. (Pon)