Pilpres 2019

Eks Komisioner KPK Dampingi Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Mei 2019
  Eks Komisioner KPK Dampingi Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK
Bambang Widjojanto (BW) akan menjadi salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

MerahPutih.Com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 02 itu akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (23/5) besok.

Tim kuasa hukum yang akan mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan ini, di antaranya eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.

"Tim hukumnya ada Mas Prof Deni Indrayana, ada Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu (22/5).

Meski demikian, Dahnil tak menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang dipersiapkan pihaknya dalam menghadapi pertarungan di MK. Dahnil hanya menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti yang banyak.

Jubir Prabowo-Sandi Dahnil Simanjuntak
Jubir Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak (MP/Gomes Roberto)

"Banyak. Nanti spokeperson-nya soal ini tanyakan ke mereka (Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin)," ujar Dahnil.

Dahnil mengatakan, secara formal, Prabowo-Sandi akan menyampaikan secara resmi mengenai gugatan ke MK, termasuk pihak-pihak yang akan mewakili mereka.

Menurut Dahnil, langkah menggugat ke MK, dan tokoh-tokoh yang masuk dalam tim kuasa hukum merupakan hasil sumbang saran dari parpol pendukung, tokoh masyarakat dan ulama.

"Saya kira nanti pada saatnya, formalmya tentu akan diumumkan sendiri oleh pslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat, termauk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," pungkasnya.

Diketahui Prabowo menegaskan menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menilai perhitungan suara penuh kecurangan.

Meski demikian, Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menegaskan bakal menempuh upaya-upaya hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019.

Gugatan ini diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara KPU yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%.(Pon)

#Dahnil Anzar Simanjuntak #Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto #Denny Indrayana
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan