Eks Ketua MK Pastikan Jokowi Aman dari Pemakzulan Perppu KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Oktober 2019
Eks Ketua MK Pastikan Jokowi Aman dari Pemakzulan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (MP/Win)

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) aman dari pemakzulan jika menerbitkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Hak subyektif Presiden menerbitkan Perppu itu adalah wewenang Konstitusi. Bagaimana mungkin di-impeachment," ujar Hamdan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Baca Juga:

Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Hamdan menambahkan, segala kewenangan yang diberikan UUD dan dijalankan dengan itikad baik, sama sekali tak bisa dihukum.

"Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya kenapa enggak," sebut Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (MP/Kanugrahan)

Hamdan meminta semua pihak tak menekan Presiden Jokowi soal kewenangan menerbitkan Perppu. "Tidak ada yg bisa mengganggu gugat presiden. Karena itulah UUD memberikan wewenang kepada presiden," jelas Hamdan.

Sebelumnya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan Jokowi yang akan mengeluarkan revisi UU KPK. Jika ada kesalahan, lanjut dia, impeachment atau pemakzulan jadi risikonya.

Baca Juga:

Hasil Survei LSI, Mayoritas Publik Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan perppu. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir," tutur Paloh.

"Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho," tutup bos Media Group itu. (Knu)

#KPK #Presiden Jokowi #Mahkamah Konstitusi #Hamdan Zoelva
Bagikan
Bagikan