MerahPutih.com - Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI, Blessmiyanda terancam dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap PNS Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Blessmiyanda. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI.
Baca Juga
Inspektorat Masih Periksa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat DKI
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," terang Anies di Jakarta, Senin (29/3).

Anies menegaskan, pihaknya tidak membiarkan tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI. Pemerintah DKI pun akan menegakan keadilan terhadap setiap pelanggaran.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai," ucapnya.
Agar pekerjaan BPBJ berjalan dengan baik, Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ DKI Jakarta.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Anies. (Asp)
Baca Juga
Anies Copot Blessmiyanda karena Dugaan Pelecehan Seksual dan Selingkuh