Eks Kakorlantas Djoko Susilo Kalah Gugatan, Rumah Hasil Korupsi Diubah Museum Batik Solo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Agustus 2020
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Kalah Gugatan, Rumah Hasil Korupsi Diubah Museum Batik Solo
Rumah eks Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah merupakan hasil korupsi, Kamis (27/8). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo dinyatakan kalah gugatan perdata atas kepemilikan rumah hasil korupsi kasus simutor SIM yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah itu sudah dihibahkan ke Pemkot Solo untuk jadi museum batik.

Diketahui, ada dua rumah mewah milik Djoko hasil korupsi dan disita negara di Solo. Rumah pertama ada di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang dihibahkan ke Pemkot untuk museum batik. Namun, keluarga Djoko tidak terima mengajukan gugatan.

Baca Juga:

Lelang Tanah Terpidana Koruptor Irjen Djoko Susilo di Jaksel Laku Setengah Miliar

Bangunan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 ini memiliki nilai Rp43 miliar dengan luas lahan 3.077 meter persegi.

Satu lagi rumah di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari yang dihibahkan KPK pada Kemenkumham untuk kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).

Kepala Kejari Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, rumah eks Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo di Laweyan yang dihibahkan KPK, tetap milik Pemkot Solo. Hal itu dilakukan setelah Djoko kalah gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum Pemkot Solo dalam menangani gugatan perdata ini. Kita dapat memenangkan perkara. PN Solo memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO," kata Nanang, Kamis (27/8).

Kepala Kejari Solo, Nanang Gunaryanto, Kamis (27/8). (MP/Ismail)
Kepala Kejari Solo Nanang Gunaryanto, Kamis (27/8). (MP/Ismail)

Nanang mengatakan, keputusan dari PN Solo tersebut salah satu pertimbangannya karena menyangkut yurisdiksi atau kompetensinya. Gugatan yang disampaikan sudah tidak masuk ramah hukum perdata.

"Jika merujuk keputusan menyangkut pejabat pemerintah harus masuk perkara tata usaha negara sehingga atas gugatan ini PN Solo menyatakan tidak dapat menerima," kata dia.

Baca Juga:

Rumah Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Solo Resmi Jadi RUPBASAN

Dikatakannya, hibah yang telah diberikan KPK melalui Menteri Keuangan kepada Pemkot Solo secara yuridis sudah sah dan sudah berdasarkan aturan hukum. Dengan hasil ini, Pemkot bisa leluasa menjadikan rumah kuno khas Belanda itu untuk museum batik.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pemkot Solo bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Pemkot akan melakukan revitalisasi bangunan untuk dijadikan museum batik.

"Keputusan sudah inkrah kita lakukan penyertiikatan terus dipakai untuk museum batik," tutup Rudy. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Sejumlah Aset Sitaan Milik Djoko Susilo Dilelang KPK, Segini Nilainya

#Kota Solo #Djoko Susilo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan