MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membenarkan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menghirup udara bebas.
Pinangki yang merupakan terpidana kasus penanganan perkara Cessie Bank Bali Djoko Tjandra itu telah bebas bersyarat mulai hari ini.
"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat Sejak Agustus 2021
Namun, Rika belum memperinci berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya dia bisa bebas Murni.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca Juga:
ICW Sindir Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp 5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat