MerahPutih.com - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menghirup udara segar.
Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (25/10).
"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin)," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pilih Adik Jadi Calon Wagub
Elly mengatakan, Irwandi mendapat pembebasan bersyarat.
Surat keputusan Irwandi mendapat pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," ujar Elly.
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2018. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Irwandi menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh. (Pon)
Baca Juga:
Steffy Burase Happy Bisa "Natalan" Bareng Irwandi di Rutan KPK