MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Djoko Saputro divonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.Djoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017.
Baca Juga:
"Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat saat membacakan amar putusan terhadap Djoko Saputro, Selasa (26/5).Vonis terhadap Djoko ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Djoko dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Djoko berlaku sopan, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan Majelis Hakim ini, baik Djoko Saputro maupun Jaksa KPK memilih untuk pikir-pikir.KPK menetapkan Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadl Rp9,55 miliar.Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
Baca Juga:
Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.Ralisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. (Pon)