Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Mantan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi. Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi (BFW), mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Eksepsi tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1).

Babay menyebutkan, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 150 miliar pada 2020 dilakukan atas dasar itikad baik untuk membantu negara menghadapi krisis pandemi COVID-19.

Pada perkara ini, ia didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut.

Melalui pembelaannya, ia menyampaikan bahwa keputusan pemberian kredit diambil saat Indonesia berada dalam tekanan berat di sektor kesehatan dan perekonomian nasional.

“Pemberian kredit kepada Sritex dilakukan dalam konteks membantu negara menghadapi krisis, menjaga serapan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan masker bagi masyarakat yang saat itu sangat terbatas,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, seluruh proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme berjenjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, dengan menerapkan prinsip segregation of duty dan four eyes principle.

“Tidak ada intervensi maupun kepentingan pribadi dalam proses pengajuan kredit tersebut,” kata dia.

Terkait kredit yang mengalami kemacetan, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat semata-mata dari sisi administratif perbankan.

Ia pun mendorong penegak hukum untuk menelusuri akar persoalan secara lebih substantif, termasuk dugaan adanya praktik tidak berintegritas dari pihak debitur.

“Jika terdapat rekayasa laporan keuangan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian oleh pihak Sritex, maka itulah praktik koruptif yang harus diusut secara adil,” katanya.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

Lewat eksepsinya, Babay juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 24 bank lain yang turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex dengan proses analisis yang relatif sama, kemudian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, ia mengklaim selalu menjunjung prinsip tata kelola yang bersih. Ia memaparkan, selama masa jabatannya, Bank DKI mencatatkan peningkatan aset sebesar Rp 25,7 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL gross) terjaga di angka 1,75 persen.

“Pada akhirnya, saya percaya proses hukum akan menemukan kebenaran yang objektif dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhamadiyah (LBH & AP Muhamadiyah), menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menyeret nama Babay Farid Wazdi.

Koordinator Tim LBH & AP Muhamadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH, menilai, perkara tersebut kuat mengarah pada kriminalisasi hukum.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

“Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, empat dakwaan yang diajukan justru ditujukan kepada pihak lain, bukan kepada Babay Farid Wazdi,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti pengakuan pelaku utama yang menyebut Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 dolar AS, tetapi BFW tetap diseret tanpa adanya bukti keterlibatan langsung.

“Penegakan hukum seperti ini ibarat pukat harimau, menjaring semua pihak tanpa memilah mana yang relevan dan mana yang tidak. Hal ini mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan due process of law,” kata Taufiq

Pihaknya juga menilai, penetapan BFW terkesan tebang pilih karena tidak menyasar seluruh pihak yang berada dalam satu sistem pengambilan keputusan, termasuk institusi perbankan lain yang terlibat dalam transaksi serupa.

“Atas dasar itu, kami mendesak jaksa penuntut umum menghentikan praktik kriminalisasi hukum serta meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Bank DKI #Sritex #Kasus Korupsi #Eksepsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Bagikan