Merahputih.com - Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Direktur Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia ditangkap Jumat (4/9) sekitar pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara. Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa Donny berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan.
"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/9).
Baca Juga
Pengangkatan Dirut TransJakarta Dibatalkan, PSI: Anies Harus Independen Seleksi Direksi BUMD
Nur menjelaskan, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.
Sesampainya di Apartemen Mediterania, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang tengah berada dalam kamarnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018. "Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas Riono.

Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.
"Kami langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," pungkas Riono.
Kasus Donny mencuat setelah dirinya ditunjuk menjadi Dirut Transjakarta. Setelah diketahui berstatus terpidana, dia kemudian dicopot empat hari kemudian.
Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan terjerat kasus pemerasan dan pengancaman. Perkara ini terjadi saat Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport. Donny berperan sebagai pihak OJK, sedangkan Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Baca Juga
Baru 3 Hari Menjabat, Donny Saragih Langsung Dicopot dari Dirut TransJakarta
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport. Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika Serikat. Donny sempat ditahan di rumah tahanan saat dia terjerat kasus penipuan pada 2018 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota. Lalu putusan Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Belakangan, mencuat kasus lain yang menjerat Donny. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan saat dia menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport. (Knu)