MerahPutih.com - Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar).
Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Solihah didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono. Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Direktur Pemasaran PT Jasindo
"Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Solihah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10).

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 198.340. Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar USD 462.795 dan Supomo Hidjazie senilai USD 136. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai USD 766.955 atau setara Rp 7,58 miliar.
"Merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar UDD 766.955 atau setara dengan Rp 7.584.102.194 (Rp 7,58 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Garap Sekretaris Dirut Jasindo
Atas perbuatannya tersebut, Solihah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Sekretaris Dirut PT Jasindo