Eks Bos Petral Masih Hirup Udara Bebas Usai Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 05 November 2019
Eks Bos Petral Masih Hirup Udara Bebas Usai Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) Bambang Irianto (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) Bambang Irianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas.

Baca Juga

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

Usai diperiksa, Bambang masih menghirup udara bebas. Penyidik KPK belum memutuskan menahan Bambang. Bambang kepada awak media berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Kita ikuti prosesnya , kita ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Bambang mengaku belum dicecar penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Eks Dirut Petral Bambang Irianto (batik). Foto:bumn.go.id

Menurut Bambang penyidik hanya mengonfirmasinya mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd saat itu.

"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," ujar Bambang.

KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Bambang diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.

Baca Juga

KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.

Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang. (Pon)

#KPK #Petral
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan