Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Juni 2020
Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)

MerahPutih.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu saat ini menjalani cuti menjelang bebas dari lapas khusus koruptor tersebut.

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemkumham Jawa Barat, Abdul Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Baca Juga

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebelum dibebaskan, kata Abdul, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat (12/6). Setelah proses pendataan dan serah terima pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin sempat kembali ke Lapas Sukamiskin dengan dua pengawas.

"Kegiatan Pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai, selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ujarnya.

M Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tipikor
M Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tipikor di Jakarta (Foto: antaranews)

Pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Nazaruddin ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).

Nazaruddin bakal menjalani Cuti Menjelang Bebas mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," kata dia.

Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Baca Juga

KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

Namun, lantaran Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Hari Raya idul Fitri. Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 6 bulan. (Pon)

#Muhammad Nazaruddin #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan