MerahPutih.com - Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang mengakitbakan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan untuk Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).
Kerugian negara itu merupakan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bekas Anak Buah Anies Terkait Korupsi Lahan Munjul
Jaksa menjelaskan, anak buah bekas Gubernur DKI Anies Baswedan itu telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Di antaranya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

Jaksa menyebut Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi. Di antaranya memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Yoory didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Selain itu, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga: