Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Maret 2023
Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh diharapkan dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi COVID-19.

"Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga:

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Ia menambahkan, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," tuturnya.

Ia mengemukakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," katanya.

Menaker Ida menambahkan, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida.

Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.

Baca Juga:

21 Juta Warga Bakal Terima Bansos Pangan

#Lebaran #Ramadan #THR
Bagikan
Bagikan