MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022, sebesar Rp 80,15 triliun. Besaran tersebut dipicu tren kenaikan pendapatan pajak lantaran pemulihan perekonomian di Jakarta.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI memproyeksikan pendapatan di tahun 2022 sebesar Rp 74,25 triliun. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 53,17 triliun, Pendapatan Transfer Rp 17,71 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp3,36 triliun.
Baca Juga:
Wagub DKI: Target Pendapatan APBD DKI Turun Hingga 10 Persen
Sedangkan postur belanja dengan nilai Rp 72,10 triliun diproyeksikan untuk Belanja Operasi Rp 60,07 triliun, Belanja Modal Rp 9,42 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 2,51 triliun dan Belanja Transfer Rp 392,86 miliar.
"KUA-PPAS APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 kita terima dengan total sementara Rp 80,15 triliun," ucap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
Namun demikian, lanjut Pras panggilan akrab Prasetyo Edi, pihaknya akan mendalami usulan tersebut dengan menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Kemudian, ucap dia, diperlukan sinkronisasi kegiatan belanja dengan skala prioritas kebutuhan warga saat ini.
Rapat Banggar terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD 2022 dilanjutkan di Hotel Grand Cempaka, Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Sebelum (nantinya) dibawa ke komisi-komisi,” ungkap politikus asal PDI Perjuangan ini. (Asp)
Baca Juga:
PSI Tolak Pembahasan Anggaran Formule E di RAPBD DKI 2022