MerahPutih.com - Rencana anggaran pertahanan sebesar USD 124.995.000 atau sekitar Rp 1.788,2 triliun yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2040 atau Alpalhankam dinilai di luar kepantasan.
Demikian disampaikan oleh ekonom senior INDEF yang juga Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menanggapi besaran anggaran guna melakukan modernisasi alutsista yang digagas oleh Kementerian Pertahanan pimpinan Prabowo Subianto.
"Menurut saya rencana anggaran pertahanan dan keamanan sampai Rp 1.700 triliun rupiah sudah di luar kepantasan, momentumnya salah karena sedang krisis COVID-19, tidak layak karena APBN sekarat dan syarat utang dan tidak masuk di akal sehat," kata Didik kepada wartawan, Kamis, (3/6).
Baca Juga:
Kementerian PUPR Minta Anggaran Rp13,6 Triliun Buat Padat Karya Tunai di 2022
Didik mengingatkan, pandemi COVID-19 telah meruntuhkan banyak pilar sosial kemasyarakatan dan sangat memerlukan dukungan dibandingkan dengan melipatgandakan anggaran untuk pertahanan dan keamanan.
"Tingkat kemiskinan naik sangat tinggi akibat COVID-19 karena sistem produksi runtuh, pengangguran terbuka meningkat dari 5 persen menjadi sekitar 8 persen. Pengangguran terselubung juga sangat besar mengingat tingkat pertumbuhan ekonomi masih negatif. Yang bekerja penuh turun dari 71 persen menjadi 64 persen sehingga sisanya menjadi penganggur terbuka dan terselubung," beber dia.

Ia juga menegaskan, dalam keadaan seperti ini, tidak pantas anggaran tersebut diajukan dalam jumlah yang sangat besar dan menguras anggaran sosial, pendidikan, kesehatan, daerah dan sebagainya.
"Jika anggaran ini disetujui Komisi I DPR, maka wakil rakyat pun tidak tahu diri dan kurang mengukur kepantasan dengan kondisi prihatin pada saat ini," tegasnya.
Baca Juga:
Didik menambahkan, sampai tahun 2022, DPR tidak memiliki hak budget lagi sesuai perppu dan undang-undang sehingga tidak bisa mengubah angka satu rupiah pun dari yang sudah diusulkan pemerintah.
"Ini masalah salah kaprah lain yang melanggar undang-undang dasar di mana hak budget DPR diamputasi," kata Didik menandaskan. (Pon)
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Bangun 2 Taman Maju Bersama, Anggaran Capai Rp5,2 Miliar