Polisi Bocorkan 2 Orang yang Seret-Seret Nama Prabowo di Kasus Makar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Mei 2019
Polisi Bocorkan 2 Orang yang Seret-Seret Nama Prabowo di Kasus Makar
Eggi Sudjana. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sempat menyebut nama Capres Prabowo Subianto dalam kasusnya. Oleh sebab itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keterlibatan Prabowo masih ditelusuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

"Iya menyampaikan bahwa pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus. Jadi dari keterangan yang ada dari tersangka itu perlu dibuktikan, artinya itu hanya kata dari pada tersangka ya, menyebut nama, jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Polisi Batalkan SPDP Kasus Makar Prabowo, Padahal Sudah Viral

Argo melanjutkan setelah dianalisa ternyata keternagan dripada tersangka Eggi Sudjana dan Lieus itu menyebut nama Prabowo.

"Jadi belum saatnya diberikan SPDP tau dikirimkan tapi perlu dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu, karena kita belum melakukan penyelidikan dan kita akan kroscek dengan alat bukti lainnya maka SPDP itu kita tarik dari kejaksaan," jelas Argo.

Argo menambahkan, sampai saat ini Lieus Sungkharisma masih tak kooperatoif.

"Ya kemarin disampaikan bhawa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan ga akan makan ya. Jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," imbuh Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma atas kasus dugaan makar. Dirinya ditahan di Polda Metro selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.

Eggi Sudjana. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Prabowo Jadi Tersangka Makar?

Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107. (Knu)

#Prabowo Subianto #Eggi Sudjana #Lieus Sungkharisma
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan