Edy Mulyadi Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili
MerahPutih.com - Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga:
Azam Khan Diperiksa Bareskrim di Kasus Edy Mulyadi
Bareskrim Polri saat ini telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Polri Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Praperadilan-Penangguhan Penahanan
Diketahui, pernyataan Edy Mulyadi viral di media sosial setelah video berdurasi 58 detik diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy menyinggung terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. (Knu)
Baca Juga:
Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube-nya Disita