Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Inilah KPK Era Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 Juni 2021
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Inilah KPK Era Baru
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut menuai kritik dari mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Lewat cuitannya di Twitter, Febri melontarkan sindiran terhadap KPK di bawah komando Firli Bahuri yang hanya menuntut bekas elite Partai Gerindra tersebut dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.

“Inilah KPK 'Era Baru'. Diduga menerima suap total Rp 25,7 Milyar dari penguasaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun. 5 tahun???” kata Febri dikutip Merahputih.com, Rabu (30/6).

Baca Juga:

Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara

Merujuk dari perkara suap ekspos benih lobster atau benur yang menjerat Edhy, menurut Febri, JPU sejatinya bisa mengenakan pasal dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup.

“Padahal pasal yang dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Di tengah keprihatinan itu, yang tak kalah dianggap miris adalah penyidik yang menguak kasus suap benur ini malah disingkirkan dari KPK, karena dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Di sisi lain, penyidik yang membongkar kasus suap benur ini disingkirkan menggunakan TWK. Lengkaplah sudah prestasi KPK 'Era Baru' ini," kata Febri.

Selain dituntut 5 tahun penjara, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Baca Juga:

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Kuota Ekspor Benur ke Edhy Prabowo

#Breaking #Edhy Prabowo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan