Eddy Sindoro Bakal Jalani Sidang Perdana

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 26 Desember 2018
Eddy Sindoro Bakal Jalani Sidang Perdana
Buronan KPK Eddy Sindoro. (Foto: publicanews)

MerahPutih.com - Mantan petinggi Lippo Gr‎oup Eddy Sindoro direncanakan bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/12) besok.

"KPK telah menerima penetapan sidang dari PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Eddy Sindoro. Persidangan perdana dijadwalkan besok Kamis, 27 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12).

Tim jaksa penuntut umum pada KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk Eddy Sindoro. Rencananya, dakwaan mantan Chairman PT Paramount Enterprise itu akan dibacakan pada sidang perdana, esok hari.

Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. (MP/Ponco Sulaksono)
Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. (MP/Ponco Sulaksono)

"Pada rencana hari sidang tersebut, JPU akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut di rangkaian sidang berikutnya," terangnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Eddy Sindoro #KPK #Lippo Grup
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan