Edarkan Ganja di Jayapura, Warga PNG Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 15 Juli 2017
Edarkan Ganja di Jayapura, Warga PNG Ditangkap
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

MerahPutih - Kepolisian Resor Jayapura Kota menangkap JC (32), warga negara Papua Nugini (PNG), Jumat sekitar pukul 04.30 WIT. JC diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

JC ditangkap setelah ada informasi tentang warga PNG yang menyimpan narkotika jenis ganja untuk diedarkan di Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Kamal mengatakan, narkoba tersebut disimpan di sekitar Abepura dan setelah dilakukan penyelidikan maka yang bersangkutan ditangkap.

Hasil pemeriksaan, JC mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui laut dengan menggunakan perahu motor atau speed boat dan membawa ganja yang akan diedarkan di Jayapura dan sekitarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap JC merupakan narapidana kasus narkoba yang berhasil lari dari LP narkoba di Doyo beberapa waktu lalu.

"JC merupakan residivis spesialis narkoba jenis ganja yang dibawa dari PNG," kata Kombes Kamal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 paket plastik ukuran besar dengan harga Rp1 juta per paket, tiga plastik ukuran sedang seharga Rp500.000 per paket, 25 buah kertas berisi narkotika yang dijual seharga Rp50.000 per paket, satu toples berisi ganja dan satu pot kecil berisi tanaman ganja yang baru tumbuh.

Saat ini tersangka JC dan barang bukti diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura. (*)

Sumber: ANTARA

#Papua Nugini (PNG) #Ganja
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan