Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

E-Commerce jadi Penyumbang Besar Pertumbuhan Ekonomi Digital

P Suryo RP Suryo R - Jumat, 29 Desember 2023
E-Commerce jadi Penyumbang Besar Pertumbuhan Ekonomi Digital

E-commerce masih menyumbangkan nilai terbesar pada ekosistem digital di Indonesia. (Pexels/Negative Space))

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

E-COMMERCE sebeanrnya bukan barang baru di Indonesia. Semua tahu bagaimana memanfaatkannya. Pemanfaatan yang positif dapat mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi yang baik pada masyarakat.

Kepala Pusat Digital dan UMKM Indef Eisha Maghfiruha mengatakan bahwa perdagangan daring atau e-commerce masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga:

Kemajuan AI Ciptakan Konten Cerdas di Tahun 2024

e-commerce
E-Commerce mendominasi dari sektor ekonomi digital di Indonesia. (Pixabay/TheDigitalArtist)

E-commerce di kita ini masih merajai, mendominasi dari sektor ekonomi digital di Indonesia,” kata Eisha dalam diskusi publik yang diselenggarakan secara daring oleh Indef di Jakarta, Kamis (28/12).

Eisha mengatakan pada 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 62 miliar dolar AS atau tumbuh 18,8 persen dibandingkan 2022.

Ia melihat bahwa pertumbuhan pesat ekonomi digital memberikan peluang besar pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan bisnis. Sayangnya menurutnya, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan peluang tersebut.

"UMKM di Indonesia banyak yang berada di sektor perdagangan. Yang merupakan sektor yang paling dominan di ekonomi digital. Namun, baru sekitar 22 juta atau 33,6 persen UMKM yang sudah go digital," ungkap Eisha.

Eisha menambahkan bahwa pemerintah Indonesia menargetkan 30 juta UMKM go digital pada tahun 2024. Target ini masih cukup jauh dari pencapaian, sehingga menurutnya perlu ada akselerasi adopsi digital oleh UMKM.

Ia mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM untuk beradaptasi dengan teknologi digital. Bahkan pemerintah dapat memberikan insentif kepada platform e-commerce untuk dukungan pada UMKM.

Baca Juga:

Liburan ke Luar Negeri, Pahami Besaran Biaya Penarikan Uang Tunai di ATM Lokal

umkm
Sayangnya banyak UMKM belum memanfaatkan e-commerce. (Humas Bandung)

Kemudian dia mengingatkan bahwa pemerintah perlu mendorong inklusi keuangan bagi UMKM. Seperti mendorong inovasi keuangan digital untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi UMKM.

"Inovasi keuangan digital dapat memberikan alternatif kriteria yang bisa diberikan untuk menunjukkan kapabilitas UMKM untuk mendapatkan pembiayaan," kata Eisha.

Eisha berharap dengan adopsi digital dan inklusi keuangan maka UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan kapasitasnya guna mencapai ekonomi yang inklusif.

Lebih lanjut Eisha mengatakan saat ini masyarakat Indonesia sudah menuju penggunaan transaksi nontunai, terutama melalui penggunaan Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS) dalam transaksi belanja sehari-hari. Hal tersebut tentu dapat semakin memudahkan UMKM untuk berjualan secara daring.

"Artinya ini adalah peluang yang sangat besar bagi UMKM untuk Go Digital dan memanfaatkan ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya," ujar Eisha. (*)

Baca Juga:

Kiat Finansial saat Liburan Akhir Tahun, Antisipasi Keuangan Rungkad

#Finansial #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Berita
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Holding Ultra Mikro yang mengintegrasikan BRI, Pegadaian, dan PNM mencatat peningkatan signifikan nasabah PNM Mekaar yang naik kelas pada 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Indonesia
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Fleksibilitas fiskal dan stabilitas nilai tukar rupiah dinilai terus tergerus akibat respons kebijakan dalam negeri yang kurang kredibel dan minim sinkronisasi teknokrasi antarkementerian.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Lifestyle
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Ramalan zodiak hari ini 5 Mei 2026 fokus asmara dan keuangan. Simak masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak.
ImanK - Minggu, 03 Mei 2026
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Bagikan