Merahputih.com - Perubahan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari, baik untuk WNI maupun WNA berlaku Kamis (3/2). Langkah ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan kasus COVID-19 varian Omicron.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto menyebutkan, perkembangan kasus varian Omicron saat ini bukan hanya disumbangkan oleh PPLN.
Namun hasil evaluasi menunjukkan transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya dari kasus yang berasal dari PPLN. Sehingga, karantina diubah menjadi 5x24 jam.
“Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, dan kehati-hatian,” ucap Suharyanto saat konfrensi pers daring, Kamis (3/2).
Baca Juga
Penyesuaian aturan karantina 5x24 jam tersebut disahkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan pemerintah terkait karantina bukan bermaksud untuk menambah beban para PPLN. Pasalnya, semuanya demi keamanan dan kehati-hatian.
Baik kategori pekerja migran Indonesia (PMI), aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa maupun masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas pribadi maupun kedinasan.
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan karantina PPLN ini menjadi sorotan banyak pihak. Untuk itu, ia selaku Kasatgas Penanganan COVID-19 beserta jajaran akan terus memperbaiki agar pelaksanaan kekarantinaan ini semakin lama semakin baik.
Menurut dia, saat awal-awal kebijakan karantina diberlakukan mendapat keluhan masyarakat karena terdapat penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, terkait pelaksanaan pelayanan karantina di RSDC Wisma Atlet ataupun di rusun atau wisma yang masih kurang sempurna.
“Tetapi berkat kerja keras Satgas Penanganan COVID-19 dibantu dengan unsur TNI dan Polri di wilayah DKI Jaya, alhamdulilah itu bisa terurai dan semakin lama semakin baik,” ucapnya.
Selain durasi, Suharyanto juga mengatakan, ada perubahan terkait kebijakan tes COVID-19. Hal ini merespons keluhan dari WNA yang melakukan karantina di hotel. Pasalnya, para WNA mengeluhkan hasil exit test yang berbeda dengan hasil entry test.
Baca Juga
Formula 1 akan Wajibkan Seluruh Personel Vaksin COVID-19 untuk Musim 2022
Data menunjukkan bahwa WNA pada saat melakukan entry test hasilnya negatif. Namun, pada saat menjalani karantina pada hari ke-5 dan hasil exit test pada hari ke-6 ternyata positif COVID-19.
“Memang begitu, itulah gunanya karantina karena varian Omicron ini inkubasinya belum pasti mungkin antara 3 sampai 5 hari, sehingga banyak dari PPLN yang dikarantina exit test positif,” ujarnya.
Para WNA ini begitu dinyatakan positif mereka tidak terima, mereka minta pembanding. Sementara untuk tes pembanding lab itu ada ketentuannya yaitu bisa dilaksanakan tes pembanding sesuai surat edaran Satgas, itu semula hanya di RSPD, Rumah Sakit Polri dan RSCM.
"Karena tidak bisa mereka menganggap bahwa petugas yang di lapangan yaitu petugas hotel, mungkin aparat TNI/Polri berjaga di hotel-hotel itu permainan. Jadi, dianggap itu positif palsu,” paparnya.
Adanya keluhan dari PPLN WNA, pihaknya melakukan perbaikan yakni PPLN yang karantina dapat mengajukan tes COVID-19 pembanding yang bukan dari 3 rumah sakit tersebut.
“Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan memang sudah betul-betul kredibel dan sudah bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Melonjak, Komifo Berlakukan Pembatasan Kerja dan WFH
Adapun perubahan lain, yakni terkait entry test. Ia menuturkan, semula para PPLN masuk ke Indonesia melakukan entry test di bandara. Apabila ada yang tidak terima dengan hasil positif dapat melakukan testing pembanding untuk menjawab keluhan PPLN.
“Kami sudah berusaha bekerja sebaik-baiknya dan ada hal yang masih bersifat kekurangan dan kelemahan, kami akui dan kami berusaha untuk lebih baik lagi ke depan dalam pelaksanaan karantina,” ucapnya. (Knu)