Merahputih.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan mendukung kebijakan pemerintah memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Muhammadiyah menganggap, pemerintah punya tujuan baik dengan memperpanjang PPKM yaitu untuk keselamatan masyarakat.
"Pemerintah diminta tetap konsisten mengutamakan keselamatan rakyat, dan setiap warga agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Baca Juga:
Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat, Penyintas COVID-19 Bisa Donor Per 14 Hari
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah diingatkan harus tetap mengedepankan keselamatan masyarakat agar selamat dari ancaman COVID-19.
Tidak hanya pemerintah, PP Muhammadiyah juga mengajak masyarakat agar terus berdoa dan bersabar sembari menaati instruksi dari pemerintah terutama patuh pada protokol kesehatan.

Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.
Bila kasus COVID-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga:
Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca-Libur Lebaran Capai 381 Persen
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat yang pengaturannya, teknis-nya diatur oleh pemerintah daerah. (Knu)