Dukung Hak Angket ‘Kecurangan Pemilu’, HNW Anggap Konstitusional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Februari 2024
Dukung Hak Angket ‘Kecurangan Pemilu’, HNW Anggap Konstitusional

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) adalah konstitusional.

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.

Dia mengingatkan, apabila anggota Fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi termasuk calon Presiden atau wakil Presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya.

Baca Juga:

Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo

“Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” ujar pria yang akrab disapa HNW ini di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan, seolah-olah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan dengan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final.

Karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg.

“Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi-fraksi di DPR,” ujar politikus PKS ini.

Baca Juga:

Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Apalagi, wacana itu juga disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk partai-partai politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi.

“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujarnya.

Baca Juga:

Ganjar Akui Belum Colek Kubu Anies Terkait Hak Angket

Dia tidak sependapat dengan pandangan sebagian kalangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

HNW menegaskan bahwa hak angket kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK, meski ada presedennya bahwa MK bisa memutus membatalkan apabila ada kecurangan Pemilu/ Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya,” tutup HNW. (Knu)

#Hidayat Nur Wahid #Hak Angket
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang
Dia juga menekankan harus ada persetujuan dari Palestina juga terkait rencana penampungan di Pulau Galang.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati
Menurutnya, ketika warga Gaza keluar dengan alasan apa pun bisa mendekatkan dengan yang dipikirkan atau disampaikan Donald Trump.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
MPR Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berkeadilan, Juga Bisa Dinikmati Siswa Sekolah Keagamaan
Kepastian santri dan siswa sekolah keagamaan dapat menikmati program Makan Bergizi Gratis diperlukan.
Frengky Aruan - Senin, 06 Januari 2025
MPR Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berkeadilan, Juga Bisa Dinikmati Siswa Sekolah Keagamaan
Indonesia
Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Indonesia mesti waspada terkait kebijakan Thailand soal pernikahan sejenis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Juni 2024
Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Indonesia
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Indonesia
Pimpinan MPR Sebut UU DKJ Tidak Beri Keadilan ke Rakyat Jakarta
HNW mengapresiasi diakomodasinya sikap awal FPKS
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 April 2024
Pimpinan MPR Sebut UU DKJ Tidak Beri Keadilan ke Rakyat Jakarta
Bagikan