Dukung Hak Angket ‘Kecurangan Pemilu’, HNW Anggap Konstitusional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Februari 2024
Dukung Hak Angket ‘Kecurangan Pemilu’, HNW Anggap Konstitusional

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) adalah konstitusional.

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.

Dia mengingatkan, apabila anggota Fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi termasuk calon Presiden atau wakil Presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya.

Baca Juga:

Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo

“Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” ujar pria yang akrab disapa HNW ini di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan, seolah-olah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan dengan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final.

Karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg.

“Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi-fraksi di DPR,” ujar politikus PKS ini.

Baca Juga:

Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Apalagi, wacana itu juga disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk partai-partai politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi.

“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujarnya.

Baca Juga:

Ganjar Akui Belum Colek Kubu Anies Terkait Hak Angket

Dia tidak sependapat dengan pandangan sebagian kalangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

HNW menegaskan bahwa hak angket kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK, meski ada presedennya bahwa MK bisa memutus membatalkan apabila ada kecurangan Pemilu/ Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya,” tutup HNW. (Knu)

#Hidayat Nur Wahid #Hak Angket
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Negara OKI Waspada Operasi False Flag yang Bisa Picu Perang Iran
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta negara anggota OKI di Timur Tengah waspada terhadap operasi false flag yang berpotensi memicu konflik dengan Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Wakil Ketua MPR Minta Negara OKI Waspada Operasi False Flag yang Bisa Picu Perang Iran
Indonesia
Presiden Prabowo Didorong Manfaatkan Kedekatan dengan Donald Trump untuk Redam Konflik
Hidayat Nur Wahid menilai keinginan Prabowo untuk berperan sebagai mediator patut diapresiasi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Maret 2026
Presiden Prabowo Didorong Manfaatkan Kedekatan dengan Donald Trump untuk Redam Konflik
Indonesia
DPR Endus Bahaya Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Industri Halal Nasional Berpotensi Gulung Tikar Massal
Hidayat memaparkan bahwa keunggulan produk kosmetik dan farmasi halal Indonesia akan tergerus oleh serbuan produk serupa dari Amerika Serikat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
DPR Endus Bahaya Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Industri Halal Nasional Berpotensi Gulung Tikar Massal
Indonesia
HNW Soroti Partisipasi Indonesia di Board of Peace, Ingatkan Amanat UUD 1945 soal Palestina
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti partisipasi Indonesia di Board of Peace. Ia mengingatkan amanat UUD 1945 soal Palestina.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
HNW Soroti Partisipasi Indonesia di Board of Peace, Ingatkan Amanat UUD 1945 soal Palestina
Indonesia
MPR RI Khawatir Aliansi Perdamaian Bentukan Trump Disabotase Israel untuk Rusak Palestina
Ia menyebut, di dalam kelompok yang digagas Presiden AS Donald Trump tersebut, ada keterlibatan Israel.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
MPR RI Khawatir Aliansi Perdamaian Bentukan Trump Disabotase Israel untuk Rusak Palestina
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Menjadi langkah positif pemerintah dalam memperkuat eksistensi pesantren di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Indonesia
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyebutkan, kasus keracunan massal membuat program MBG jadi tak sesuai tujuannya.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang
Dia juga menekankan harus ada persetujuan dari Palestina juga terkait rencana penampungan di Pulau Galang.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang
Bagikan