Dugaan Penggelapan Tanah, Keterangan Rekan Sandiaga Uno Jadi Acuan Penyidik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 20 Oktober 2017
Dugaan Penggelapan Tanah, Keterangan Rekan Sandiaga Uno Jadi Acuan Penyidik
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status Andreas Tjahjadi yang juga rekan Sandiaga Uno sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset tanah.

Meski rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih enggan berkomentar terkait status pria yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

"Terkait beliau (sandiaga) itu masih belum ya. Kami lengkapi pak andreas dulu, nanti kalau pak andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan pak andreas akan jadi acuan kami untuk proses penyidikan ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, kamis (19/10).

Penyidik sendiri akan menaati peraturan sesuai dengan UU tentang kepala daerah jika sudah mendapat keterangan dari Andreas perihal rencana pemanggilan Sandiaga Uno. Mengingat, Sandiaga saat ini sudah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta definitif.

"Tentutnya kalau ada aturan baru terkait status, tentunya kita penuhi aturan, tentunya kalau seseorang ada UU yang menggariskan terkait hal tersebut, kami lakukan," jelas Nico.

Nico enggan berandai-andai perihal pemanggilan Sandiaga. Saat ini, penyidik fokus kepada Andreas. "Kami belum sampe ke sana (ke Sandiaga). Kalau sudah sampe, kita jelaskan kembali," jelas Nico.

Sebelumnya, Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Sandiaga Uno telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset tanah di Tangerang 2012 silam. (Ayp)

Baca juga berita terkait: Rekan Bisni Sandiaga Uno Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Tanah

#Sandiaga Uno #Sahabat Sandiaga Uno #Penggelapan #Kasus Penggelapan Tanah
Bagikan
Bagikan