Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi Gereja King Mile 32 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9). (Foto: Ist)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32, Mimika, Papua merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng; Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara; dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32

Firli menjelaskan, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dari korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.

Adapun perkara ini bermula pada 2013. Saat itu, Eltinus ingin membangun tempat ibadah berupa gereja di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Pada 2014 dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja King Mile 32.

"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja King Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," kata Firli.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja King Mile 32.

Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," imbuhnya.

Baca Juga:

Dikawal Tiga Anggota Brimob, Bupati Mimika Tiba ke KPK

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy (MS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Eo juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar," jelas Firli.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung King Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

"Namun hal ini diketahui EO," imbuhnya.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih menjabat sebagai komisarisnya. Dalam perjalanannya, kemajuan pembangunan Gereja King Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.

"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga:

KPK Bawa Bupati Mimika ke Jakarta

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Seorang Warga Sipil Meninggal dalam Penyerangan KKB di Yapen
Indonesia
Seorang Warga Sipil Meninggal dalam Penyerangan KKB di Yapen

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tak berhenti menyebar teror.

Resmi, Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari dari 28-30 Juni
Indonesia
Resmi, Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari dari 28-30 Juni

Kabar baik datang di penghujung bulan Juni 2023. Libur Idul Adha resmi jadi tiga hari yakni dari tanggal Rabu 28 sampai Jumat 30 Juni. Rinciannya yakni pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni. Belum ditambah libur di Sabtu dan Minggu.

31 Warga Cugenang Cianjur Diduga Masih Tertimbun Material Longsor
Indonesia
31 Warga Cugenang Cianjur Diduga Masih Tertimbun Material Longsor

Menurut Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), pada Kamis (24/11), jumlah korban meninggal akibat gempa tersebut mencapai 272 orang.

Kinerja Menteri Jadi Pertimbangan Utama Jokowi Reshuffle Kabinet
Indonesia
Kinerja Menteri Jadi Pertimbangan Utama Jokowi Reshuffle Kabinet

Pertimbangan utama jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet adalah peningkatan kinerja.

Rangkaian Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin Selama Sepekan ke Timur Tengah
Indonesia
Rangkaian Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin Selama Sepekan ke Timur Tengah

Di KTT COP 27 ini, Wapres diagendakan menyampaikan Pidato (National Statement) pada High Level Segment hari pertama atau kedua.

Kendala Pemerintah Garap Proyek Sodetan Kali Ciliwung
Indonesia
Kendala Pemerintah Garap Proyek Sodetan Kali Ciliwung

Pemerintah telah merampungkan penyambungan pipa dalam pembangunan terowongan atau Sodetan Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur (BKT).

Jaksa KPK Tuntut Angin Prayitno 9 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
Jaksa KPK Tuntut Angin Prayitno 9 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KTT G20 Resmi Berakhir, Jokowi Ungkap Deklarasi Sempat Berlangsung Alot
Indonesia
KTT G20 Resmi Berakhir, Jokowi Ungkap Deklarasi Sempat Berlangsung Alot

Presidensi G20 Indonesia telah selesai ditandai dengan penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Brigjen Hendra Kurniawan Ajukan Banding atas Putusan Sidang Etik
Indonesia
Brigjen Hendra Kurniawan Ajukan Banding atas Putusan Sidang Etik

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan diberhentikan sebagai anggota Polri.

3 Jam Pertemuan Sandi dan Prabowo Akhiri Polemik Pindah Partai
Indonesia
3 Jam Pertemuan Sandi dan Prabowo Akhiri Polemik Pindah Partai

Sebelumnya Sandiaga mendapat dukungan politik dari PPP di kawasan Tapal Kuda untuk maju sebagai capres maupun cawapres pada Pemilu 2024.