MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.
"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait pemotongan tukin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Baca Juga
Ali mengatakan, kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpin Arifin Tasrif tersebut disinyalir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," ujar Ali.
Kasus ini pula yang membuat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM hari ini.
Baca Juga
Sri Mulyani Sudah Panggil 47 Pegawai Berharta Tak Wajar, 5 Mangkir
Lebih lanjut Ali menegaskan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan keuangan negara.
Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional'," ujarnya. (Pon)