Headline
Dugaan Korupsi APBD, Dua Pimpinan DPRD Diperiksa
MerahPutih.Com - Dua orang pimpinan DPRD Sulawesi Barat menjalani pemeriksaan intensif oleh kejaksaan tinggi terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD tahun 2016.
"Hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari empat orang pimpinan DPRD Sulawesi Barat dan pemeriksaannya itu sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto di Makassar, Senin (30/10).
Dua orang pimpinan dewan yang diperiksa sebagai tersangka yakni, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun. Kedua tersangka ini diperiksa selama hampir tujuh jam.
Tugas Utoto sebagaimana dilansir Antara menyebutkan jika pemeriksaan keduanya kali ini merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, di mana pada sebelum-sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini baru pemeriksaan pertama setelah ditetapkan tersangka. Pemeriksaan masih akan dilakukan hingga perkaranya rampung," kata Tugas Utoto.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat pimpinan DPRD Sulbar menjadi tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun, Hamzah Hapati Hasan dan Munandar Wijaya.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah para pimpinan dewan itu menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp 360 miliar.
Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp 280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.(*)