Dugaan Kasus Pengeroyokan Lansia, Polisi Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan lansia Wiyanto Halim (89) hingga tewas. Wiyanto tewas dikeroyok usai dituduh maling di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
Satu orang itu berinisial F dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Jaksa Keluarkan SKP2, Tersangka Penganiayaan Pedagang di Sumut Minta Maaf
"1 tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (29/1).
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang. Lima sebelumnya berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18), dan MJ (18).
Zulpan mengungkapkan, tersangka F ditangkap Polda Metro Jaya di daerah Jakarta Timur (Jaktim). Tersangka F berperan melakukan perusakan terhadap mobil korban hingga hancur.
Baca Juga
Lima tersangka TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18), dan MJ (18) sebelumnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Namun polisi belum dapat mengungkapkan pasal apa yang akan dikenakan kepada tersangka berinisial F tersebut. (Asp)