MerahPutih.com - KPK pada Senin (2/10) memanggil dua mantan pegawainya, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah kabar yang menyebut dirinya diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Febri Diansyah Bantah Isu Penghilangan Barang Bukti Kasus Kementan
"Tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini (2/10)," kata Febri.
Selain Febri, KPK memeriksa mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Febri yang diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK mengatakan tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik KPK yang berkaitan dengan penggeledahan terkait Kementan.
"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan," ujarnya.
Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian.
"Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi, lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," katanya.
Febri mengungkapkan, dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) dalam proses tersebut," katanya.
Salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum tersebut adalah dokumen legal, yang kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan kemudian dikonfirmasi.
"Dalam proses pendampingan itu tadi juga kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang, mendapatkan informasi dan dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum. Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," ujar Febri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK terkait kasus di Kementan.
"Pemanggilan para saksi di Gedung Merah Putih KPK ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah Terkait Kasus di Kementan