MerahPutih.com - Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, membeberkan adanya kabar terbaru dalam kasus penembakan laskar FPI atau dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Baca Juga
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021, tanggal 16 September 2021, tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya, PN Jakarta Selatan bakal memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MYO dan FR. Keduanya merupakan anggota Polri.
"Iya kami telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Leonard kepada wartawan, Rabu (6/10).

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua orang terdakwa yaitu, primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," katanya.
Setelah dilakukan penelitian, kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
Baca Juga
Penyerahan Penembak Laskar FPI ke Kejaksaan Tertunda, Ada Apa?
Penyidik awalnya menetapkan tiga oknum anggota Polri sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI, di Cikampek, Jawa Barat.
Namun, salah satu tersangka lainnya atas nama Ipda Elwira Priyadi Zendrato meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan telah meninggal maka penyidikan terhadapnya dihentikan. (Knu)