Dua Terpidana Penyerang Novel Bakal Dipecat dari Polri?

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Juli 2020
Dua Terpidana Penyerang Novel Bakal Dipecat dari Polri?
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MerahPutih.com - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terpidana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan sidang etik terhadap kedua anggota Brimob Polri itu akan dilakukan setelah putusan pengadilan sudah inkrah (sudah berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga

Pertimbangan Hakim Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel di Atas Tuntutan Jaksa

“Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Awi belum mengetahui pasti kapan sidang etik terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu akan digelar. Awi hanya menjelaskan bahwa nasib status keanggotaan Polri terhadap kedua terpidana tersebut akan dilakukan melalui proses persidangan etik.

“Itu berproses terkait dengan statusnya tentunya nanti ada proses sendiri karena memang bagaimana proses penghentian anggota polri dari kepolisian negara RI, itu ada aturan mainnya,” katanya.

Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penyiraman air keras yang dilakukan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan putusan tersebut telah dinyatakan inkrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2020.

“Karena per tgl 23 Juli kemarin smpai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah in kracht,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Cara Seniman Mural Surabaya Protes Tuntutan Terdakwa Penyiram Novel Baswedan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan