Pemilu 2019
Dua Terduga Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tidak Ditahan Polisi
MerahPutih.Com - Polisi tidak menahan dua orang terduga penyebar berita bohong atau hoaks soal adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah dicoblos.
"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/).
Menurut Dedi saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak pertama yang menyebar konten sesat itu.
"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang 7 kontainer tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik," jelas Dedi.
Diketahui, tm gabungan Bareskrim Polri telah membekuk dua orang terduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks soal adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
Dua terduga pelaku berinisial HY dan LS ini ditangkap di dua lokasi berbeda. HY ditangkap di Bogor, sedangkan LS dicokok di Balikpapan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Muslim Uighur Dinilai Jadi Korban Kejahatan HAM, KAHMI Datangi Wamenlu AM Fachir