Dua Terdakwa Penyerang Novel Bakal Dibebaskan September?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juli 2020
Dua Terdakwa Penyerang Novel Bakal Dibebaskan September?
RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]

MerahPutih.com - Praktisi hukum Trubus Rahadiansyah menilai dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bakal bebas pada September mendatang.

Menurut Trubus, jika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi vonis setahun sama seperti tuntutan jaksa, maka kedua oknum Brimob Polri itu hanya menjalani 4 bulan masa hukuman.

Baca Juga:

Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

Keduanya ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu dan bakal menjalani vonis pada 16 Juli mendatang.

"Dipotong masa hukuman. Jadi yang tersisa itu. Bisa bebas. Itungan sejak dia ditahan maka dihitung. Kalau dia sekarang sudah 8 bulan, tinggal jalani 4 bulan. Maka bisa bebas September," jelas Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (3/7).

Trubus mengatakan, hukuman yang bakal diterima kedua terdakwa sangat rendah. Bisa saja mereka hanya jadi tahanan rumah.

"Bisa saja penangguhan," jelas Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Trisakti ini.

Trubus melihat, jika kondisi saat ini banyak tahanan diberi asimilasi karena COVID, kedua terdakwa bisa tak ditahan karena hukuman yang ringan dan alasan penjara penuh.

"Kalau dibawa ke lapas sudah penuh, kalau yang tahanan sedikit waktunya bisa ditahan saja di rumah," ungkap Trubus.

Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Trubus melihat, hakim tak "berani" memberi vonis berat karena sangat jarang hukuman diberikan di atas tuntutan.

"Bisa saja vonis di bawah tuntutan jaksa 6 bulan. Jangan-jangan dipasin sama 8 bulan masa tahanan," terang Trubus.

"Pertimbangannya tuntunan jaksa kalau lemah bukti bisa bebas dengan alasan kekurangan bukti. Setahun ini formalitas jaksa nuntut," sebut dia.

Trubus jug melihat, hakim seperti enggan memggali siapa aktor di belakang kedua pelaku. Lantaran hanya terfokus pada alat bukti.

"Padahal aktor di belakang itu siapa dan harus diungkap. Karena dua pelaku ini hanya pion saja;" terang Trubus.

Ia hanya berharap, hakim memiliki nurani dengan menjatuhkan vonis berat kepada pelaku.

"Harus dilihat bahwa posisi Novel adalah pejuang antikorupsi. Siapa saja yang menghalangi atau melawan perjuangannya, tentu harus dihukum berat," tutup Trubus.

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak akan memberikan rekomendasi setelah mendapatkan keterangan dari Novel Baswedan perihal laporannya terkait persidangan terdakwa kasus penyerangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Baca Juga:

Jelang Vonis Novel, Hakim Diminta tak Terpengaruh Logika Sesat Jaksa

Di mana mereka hanya dituntut satu tahun penjara.

"Jadi output-nya adalah rekomendasi. Rekomendasi itu memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus itu dari mulai yang menjadi tugas kewenangan komisi dan penilaian kerja jaksanya," katanya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mengevaluasi tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras tersebut. Namun, evaluasi Kejagung tidak masuk dalam pertimbangan rekomendasi Komjak.

"Kejagung kan memiliki pengawasan internal, itu bisa dilakukan secara langsung karena kan struktur Kejagung itu adalah struktural ke bawah. Tapi kalau komisi kan ini tidak memiliki struktural kejaksaan, jadi kita harus menunggu pelaksanaan tugas sampai putusan itu selesai," ujar Barita.

Barita mengungkapkan, rekomendasi Komjak nantinya bertujuan untuk penyempurnaan organisasi. Kemudian, peningkatan kinerja dan tata organisasi dan prosedur penanganan kasus.

"Rekomendasi berkaitan dengan reward (penghargaan) atau punishment (hukuman)," pungkas Barita.

Komisi Kejaksaan akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rekomendasi itu diharapkan memperbaiki kinerja aparat penegak hukum. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Vonis Novel, Hakim Diminta tak Terpengaruh Logika Sesat Jaksa

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan