Dua Terdakwa Pembunuhan Gajah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Desember 2021
Dua Terdakwa Pembunuhan Gajah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang perkara pembunuhan gajah, di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (15/12/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

MerahPutih.com - Kedua terdakwa yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud tertunduk lesu mendengar vonis hakim dari jarak jauh. Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala tersebut dengan hukuman masing-masing 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (15/12).

Baca Juga:

Empat DPO Penembakan Pos Polisi di Aceh Serahkan Diri, Bawa 4 Senjata Serbu

Dikutip Antara, persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum bersalah tiga terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga:

Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Wapres Kunjungan Kerja ke Aceh

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang, Rabu (24/11).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun enam bulan.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut. (*)

Baca Juga:

Gajah Afrika Diprediksi Punah pada 2040

#Aceh #Pemburuan Gajah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan