MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sidang vonis berlangsung secara virtual di PN Surakarta, Senin (4/4).
Korban pembunuhan adalah Gilang Endi Saptura (21). Sementara itu, dua terdakwa adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara. Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta memutuskan vonis dua tahun penjara bagi kedua terdakwa
Baca Juga:
Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara
"Setelah menimbang dari keterangan para saksi serta saksi ahli, barang bukti, dan fakta dari persidangan, dua terdakwa (Faiza dan Nanang) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung," kata Ketua PN Surakarta Suprapti, Senin (4/4).
Dikatakannya, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang pribadi milik Gilang dikembalikan kepada pihak keluarga serta sejumlah peralatan dan perlengkapan pendidikan dasar (diksar) dikembalikan kepada pihak Menwa UNS.
"Untuk biaya persidangan ini ditanggung oleh kedua terdakwa masing-masing Rp 5.000.000," kata dia.
Suprapti mengatakan, PN juga menawarkan terdakwa dan JPU akan mengajukan banding atau tidak, keduanya mengutarakan pikir-pikir. Atas dasar itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan.
Pendamping majelis hakim Lusius Sunarno menuturkan, dari proses hingga fakta persidangan, setelah dilakukan pertimbangan, pihak majelis hakim menolak pasal primer yang menjadi dakwaan JPU, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, majelis hakim menimbang kalau kedua terdakwa hanya melanggar Pasal 359 KUHP, di mana akibat kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kejadian meninggalnya korban bisa dicegah, kedua terdakwa dalam kepanitiaan memiliki peran vital untuk memutuskan penanganan terhadap korban ketika sakit itu, tapi tidak dilakukan," papar Lusius.
Baca Juga:
Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang
Dalam kasus ini, lanjut Lusius, beberapa hal yang memberatkan di mana kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua korban merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarganya.
"Yang meringankan terdakwa karena masih muda usianya, diharapkan masih bisa merubah sikap maupun perilaku mereka," papaya.
Lusius menambahkan, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa divonis 2 tahun. Serta dipotong masa tahanan sejak Faizal dan Nanang ditangkap pada 5 November 2021.
Terpisah, JPU Sri Ambar Prasongko menuturkan memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan kemarin. Di mana JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP. Namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.
"Kita menghormati putusan hakim. Masih ada upaya banding karena tuntutan JPU sebelumnya kedua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara," kata Sri.
Sementara itu, ayah korban Gilang, Sunardi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Surakarta.
Ia menilai, hukuman itu terlalu ringan bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya itu.
"Tentunya kami keluarga merasa kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Semoga ada jalan keadilan bagi bagi almarhum (Gilang)," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS