Dua Tempat Spa di Taman Sari Disegel, Satu Terapis Positif COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Juli 2021
Dua Tempat Spa di Taman Sari Disegel, Satu Terapis Positif COVID-19
Ilustrasi police line. Foto: pixabay

MerahPutih.com - Dua tempat spa di Taman Sari, Jakarta Barat, disegel sementara lantaran tetap beroperasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyebut, kedua tempat spa tersebut terletak di gang di dalam perumahan sehingga sulit diketahui keberadaannya oleh petugas.

Baca Juga

Buntut Ribut Paspampres dengan Petugas PPKM, Oknum Polisi Diperiksa Propam

"Enam terapis dari kedua spa diamankan petugas. Dari New Relax dua orang dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (8/7).

Kepada keenam terapis, dilakukan swab test COVID-19. Hasilnya, satu orang terapis positif terpapar.

"Satu dinyatakan positif dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif, kalau dia tetap pijat bayangin sudah berapa orang yang kena itu," jelas Mukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Mukti mengingatkan, operasi masih berlangsung sebagaimana perintah dari Kapolda Metro Jaya.

Menurut dia, pelanggar PPKM dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya akan diproses hukum. Tempat sudah kita segel dan police line," terang Mukti.

Sementara itu, hari kelima pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta masih ditemukan adanya pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan jika pada hari pertama saat dilakukan pembatasan masih banyak warga yang tak patuh PPKM darurat sehingga terjadi kepadatan dibeberapa titik lalu lintas.

Menurut Yusri, sejak Rabu (7/7), ada 21 perusahaan yang dilakukan sidak yang tidak masuk dalam ketegori non esensial dan non kritikal dimana perusahaan itu masih mempekerjakan pegawainnya. Padahal aturannya 100 work from home (WFH) atau mempekerjakan karyawannya di rumah.

"Kami semua jajaran terus melakukan sidak dan tadi pagi apel sudah dilakukan langsung oleh Kapolda Metro dan kami akan bergerak terus untuk mengingat para pemimpin perusahaan jangan egois, kuburan sudah penuh, apalagi rumah sakit," paparnya.

Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas bagi para pelaku perusahaan non-esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor. Bahkan, pimpinan pun akan dikenakan sanksi atas tindakan itu. (Knu)

Baca Juga

Pakai Teknologi Digital, Kemensos Salurkan 3 Program Bansos di Saat PPKM Darurat

#PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan