Dua Tempat Hiburan di Jakarta Barat Terindikasi Melanggar Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Maret 2018
Dua Tempat Hiburan di Jakarta Barat Terindikasi Melanggar Aturan
Ilustrasi. (MP/Rizki Fitrianto)

Merahputih.com - Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan pihaknya menerima laporan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengenai adnaya tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat terindikasi tidak memiliki izin usaha.

"Ada laporan surat ke saya dari Parbud ada beberapa tempat hiburan yang sudah masuk ke saya di wilayah jakarta barat. Indikasi pelanggarannya terkait dengan perizinan," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/3).

Mantan Camat Penjaringan ini menuturkan terdapat dua tempat hiburan yang terindikasi melanggar perizinan. Ia pun berencana melaporkan hal tersebut kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu (MP/Asropih)

"Ada dua kalau engga salah, nanti saya laporkan ke pak gubernur," jelas Yani.

Ketika ditanya apakah di lokasi tersebut ditemukan pelanggaran lain seperti prostitusi dan narkoba, Yani pun mengatakan pihaknya hanya diberitahui terkait pelanggaran perizinan.

"Yang masuk ke saya terkait perizinan. kalau lebih jelasnya silakan tanya ke Parbud," pungkasnya. (Asp)

#Tempat Hiburan Malam #Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan