MerahPutih.com - Dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, yang diduga membantu pelarian narapidana asal Tiongkok bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan diduga membantu membeli peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan Cai kabur. Salah satu alat yang dibelikan mereka adalah pompa air.
"Dia (sipir) menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan. Pegawai sipir ini bahkan mengantar kesana, juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat, (2/10).
Kedua oknum lapas itu berinisial S dan S. Dia merupakan sipir dan Pegawai Negeri Sipil di lapas tersebut. Mereka mengakui mendapat imbalan dari Cai Changpan karena membelikan peralatan yang diminta.
Baca Juga
Dipakai Isolasi Pasien COVID-19, Kamar di Graha Wisata Ragunan Bisa Diisi Tiga Orang
Kendati demikian, pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik. Gelar perkara akan dilakukan guna menetapkan status keduanya apakah jadi tersangka atau tidak.
"Menurut keterangan dia (sipir) membeli itu, dia dapet imbalan Rp100 ribu ya, dia mengantar juga Rp100 ribu itu keterangannya dari yang bersangkutan. Kami masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," katanya.
Kedua petugas itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. "Kedua-duanya ini ada indikasi yang memang rencana hari ini mau digelarkan kedua orang ini, memang sementara saksi dan rencana hari ini kita gelar perkara apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Yusri mengatakan kedua oknum lapas itu berinisial S dan S. Dia merupakan sipir dan Pegawai Negeri Sipil di lapas tersebut. Hasil penyelidikan awal, kedua petugas itu diduga kuat membantu pelarian Cai.
Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa saksi-saksi yang ada lebih jauh. Setidaknya ada 14 saksi diperiksa baik sipir, rekan satu sel Cai, dan beberapa saksi lain sehingga didapati ada kejanggalan yang ditemukan dalam pelarian Cai.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan dan sudah gelar perkara awal dan ada indikasi dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dikenakan Pasal 426 KUHP," kata Yusri.
Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait dengan kaburnya seorang narapidana asal Tiongkok dari Lapas Kelas I Tangerang.
Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Pun, Polda Metro Jaya juga sudah membentuk tim guna menangkap Cai Changpan.
Baca Juga
Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Pengerusakan Kantor Bupati Keerom
Tim sudah mulai memburu napi yang kabur tersebut. Tim gabungan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Ditlantas, Polres Tangerang hingga Lapas Tangerang. (Knu)