Dua Ruas Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Dishub DKI Siapkan Perda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 November 2019
Dua Ruas Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Dishub DKI Siapkan Perda
Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di dua ruas jalan DKI yakni Jalan Daan Mogot dan Jalan Kalimalang pada 2020 mendatang.

Selain dua ruas jalan di Jakarta, ruas Jalan Margonda, Depok Jawa Barat juga bakal diberlakuakan ERP. Namun, kebijakan ini masih dibahas di internal BPTJ.

Baca Juga:

Mulai 2020, Jakarta Terapkan Jalan Berbayar

"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) di tahun 2020," kata Kabag Humas BPTJ Budi Raharjo saat dikonfirmasi Senin (18/11).

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Untuk merealisasikan rencana ini, lanjut Budi, pihaknya mesti menuntaskan beberapa perencanaannya secara matang.

Adapun perencaan yang akan dibahas adalah skema hukum, teknis, dan kelembagaan. Ketiga sekma ini harus tuntas terlebih dahulu sebelum menerapkan ERP di tiga ruas jalan ini.

"Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit baru bisa diimplementasikan," ucapnya.

Budi menjelaskan, dua ruas jalan di Jakarta ini nantinya akan dikelola oleh Pemprov DKI. Sementara itu, BPTJ hanya mengatur jalan dengan sistem ERP yang berada di luar Jakarta. Adapun jalan di luar Jakarta yang bakal dikelola BPTJ adalah yang berstatus jalan nasional.

"ERP itu ada dua jenis. Yang menjadi lingkup BPTJ dan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Kalau yang menjadi ruang lingkup BPTJ yakni yang berada di jalan nasional," bebernya.

Di lokasi yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk mengakomodasi penerapan ERP, tentu harus ada alas hukum yang kuat. Pihaknya bakal menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk penerapan jalan berbayar ini.

"Tentu akan ada perda terkait dengan ERP," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Baca Juga:

Anies Bantah Pemprov Beli Bus Zhong Tong Baru, Cuma Bayar Jasanya

Namun kata Safrin, penerapan jalan berbayar ini baru akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. Hal ini berbeda dengan pendapat BPTJ yang menyebutnya akan dilaksanakan tahun depan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Syafrin mengatakan, pada 2020, pihaknya baru melakukan pelelangan untuk membangun infrastruktur ERP ini.

"Kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional kita harapkan paling lambat 2021," ucapnya.

Saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya masih menggodok perda untuk ERP Ini. Landasan hukum ini diperkirakan baru akan rampung tahun depan.

Lanjut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas semua jalan protol di Jakarta sudah layak untuk diterapkan ERP. Artinya penerapan jalan berbayar di DKI ke depan bisa saja diperluas diberbagai ruas jalan protokol.

"Kalau di Jakarta PP 32 tahun 2011 seluruh ruas jalan protokol kita sudah layak ERP," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi Larang Skuter Listrik Masuk Jalan Raya DKI

#DKI Jakarta #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan